Microsoft dihukum denda 561 juta Euro karena melanggar perjanjian anti-trust (monopoli) atas Internet Explorer.
Denda sebesar €561 juta (sekitar 7 trilliun rupiah) dijatuhkan European Commission (EU)
 kepada Microsoft karena telah melanggar perjanjian anti-monopoli dengan
 EU pada Desember 2009 yang isinya secara garis besar mewajibkan 
Microsoft menyediakan 10 pilihan internet browser saat user pertama kali
 menginstall OS Windows.
Sebenarnya Microsoft sudah melakukannya di tahun 2010 untuk Windows 7, tapi sayangnya saat Windows 7 Sp1
 rilis tahun 2011, Microsoft melanggar perjanjian dengan tidak 
menyertakan opsi bagi user dan secara default langsung menginstall 
Internet Explorer 9.
Pihak Microsoft 
berkilah pelanggaran terjadi karena ada kesalahan teknis, namun begitu 
mereka menerima hukuman denda dan mengisyaratkan akan membayarnya. Dan 
walaupun dendanya terbilang sangat besar, Microsoft pantas merasa 
sedikit beruntung karena denda yang harus dibayar “hanyalah” sebesar 2% 
(dari maksimum 10%) total keuntungan tahun berjalan.
Sebagai
 informasi akar permasalahan bermula di tahun 1999 saat Microsoft 
membundling Internet Explorer kedalam OS Windows yang langsung membuat 
IE menjadi market leader dan membuat browser lain seperti Netscape tidak
 dapat bersaing dengan fair sehingga EU / komisi Eropa harus turun tangan.
Andai
 saja Microsoft mau bersabar mereka seharusnya tidak perlu mengeluarkan 
uang karena saat perjanjian berakhir di tahun 2014 mereka sudah bebas 
menginstall IE secara default di Windows.

0 komentar:
Post a Comment
Please You Comment my blog