Microsoft dihukum denda 561 juta Euro karena melanggar perjanjian anti-trust (monopoli) atas Internet Explorer.
Denda sebesar €561 juta (sekitar 7 trilliun rupiah) dijatuhkan European Commission (EU)
kepada Microsoft karena telah melanggar perjanjian anti-monopoli dengan
EU pada Desember 2009 yang isinya secara garis besar mewajibkan
Microsoft menyediakan 10 pilihan internet browser saat user pertama kali
menginstall OS Windows.
Sebenarnya Microsoft sudah melakukannya di tahun 2010 untuk Windows 7, tapi sayangnya saat Windows 7 Sp1
rilis tahun 2011, Microsoft melanggar perjanjian dengan tidak
menyertakan opsi bagi user dan secara default langsung menginstall
Internet Explorer 9.
Pihak Microsoft
berkilah pelanggaran terjadi karena ada kesalahan teknis, namun begitu
mereka menerima hukuman denda dan mengisyaratkan akan membayarnya. Dan
walaupun dendanya terbilang sangat besar, Microsoft pantas merasa
sedikit beruntung karena denda yang harus dibayar “hanyalah” sebesar 2%
(dari maksimum 10%) total keuntungan tahun berjalan.
Sebagai
informasi akar permasalahan bermula di tahun 1999 saat Microsoft
membundling Internet Explorer kedalam OS Windows yang langsung membuat
IE menjadi market leader dan membuat browser lain seperti Netscape tidak
dapat bersaing dengan fair sehingga EU / komisi Eropa harus turun tangan.
Andai
saja Microsoft mau bersabar mereka seharusnya tidak perlu mengeluarkan
uang karena saat perjanjian berakhir di tahun 2014 mereka sudah bebas
menginstall IE secara default di Windows.
0 komentar:
Post a Comment
Please You Comment my blog